Cara Mudah Membuat IMB Online dan persyaratan dokumen yang dibutuhkan

14 Des 2019 - 1064 view

Apa Itu IMB Dan Manfaatnya ?
IMB atau Izin Mendirikan Bangunan adalah salah satu produk hukum untuk mewujudkan tatanan tertentu sehingga tercipta ketertiban, keamanan, keselamatan, kenyamanan, sekaligus kepastian hukum.

Kewajiban setiap orang atau badan yang akan mendirikan bangunan untuk memiliki Izin Mendirikan Bangunan, diatur pada Pasal 5 ayat 1 Perda 7 Tahun 2009.

IMB punya peranan untuk melegalkan suatu bangunan yang direncanakan sesuai dengan Tata Ruang yang telah ditentukan. Selain itu, adanya IMB menunjukkan bahwa rencana konstruksi bangunan tersebut juga dapat dipertanggungjawabkan untuk kepentingan bersama.

Seperti membangun rumah, berkas yang dibutuhkan harus lengkap dan legal.

Selain Sertifikat Hak Milik ada dokumen lain yang sama kuatnya secara hukum, bila anda tidak memilikinya, bangunan rumah atau kios bisa sewaktu-waktu dibongkar pasang dengan paksa.

Berkas apa itu? IMB (Izin Mendirikan Bangunan), berdasarkan Undang-Undang No. 34 tahun 2001.

Perlu masyarakat ketahui sebelumnya bahwa sekarang cara mengurus IMB online sudah bisa. Jadi tidak perlu bersusah payah harus mengantre. Namun kekurangannya masih belum meratanya informasi tersebut.

Sebenarnya seberapa penting dokumen itu?

IMB merupakan dokumen legal yang diberikan oleh Kepala Daerah kepada pemilik untuk membangun, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat sesuai dengan prosedur berlaku yang sifatnya kuat.

Dalam berkas tercantum beberapa data mulai dari peruntukan, jumlah lantai, dan lampira teknis lainnya.

Semakin rumitnya suatu gedung maka perhitungan pemberian IMB akan semakin banyak.

Berikut adalah cara mengurus IMB Online, antara lain :

  • Kunjungi website 
  • Daftarkan diri Anda di website tersebut, kemudian login dengan akun yang sudah terdaftar
  • Pilih antara menu IMB rumah tinggal atau rumah non-tinggal, lalu masukkan lampiran data berupa bangunan
  • Scan dokumen yang dibutuhkan dengan jelas lalu unggah dan kirim, pengisian data harus lengkap agar permohonan tidak ditolak atau reject
  • Langkah terakhir, bayarlah retribusi ke Bank sesuai daerah masing-masing. Bukti bayar bisa di scan lalu unggah ke website

Kelengkapan persyaratan dokumen :

  • Formulir Permohonan Izin Mendirikan Bangunan (PIMB) secara lengkap dan dibubuhi tandatangan
  • Fotokopi KTP pemilik tanah atau pengaju
  • Fotokopi NPWP
  • Fotokopi surat kepemilikan tanah dari BPN yang sudah dilegalisasi notaris atau kartu kavling dari PEMDA atau Pemerintah Pusat
  • Fotokopi surat tagihan dan bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan
  • Ketetapan Rencana Kota (KRK) sebanyak 7 lembar dari PTSP
  • Rencana Tata Letak Bangunan (RTLB) sebanyak 5 lembar
  • Fotokopi SIPPT dari Gubernur bila luas tanah 5.000 meter persegi atau lebih
  • Gambar rencana arsitektur (khusus zonasi R.5 tumah besar / R.9 rumah KDB rendah)
  • Bila lokasi terletak pada bangunan golongan pemugaran A, B, C. Maka TPAK untuk perencanaan arsitektur bisa direkomendasikan
  • Perhitungan dan gambar rencana konstruksi yang ditandatangani pemilik IPTB

Salah satu keunggulan cara mengurus IMB online adalah tidak perlu antre panjang dari pagi sampai sore hari mengenai biaya kepengurusan tiap wilayah berbeda-beda.